Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Yudisium

Akhir dari sebuah perjalanan akademik secara resmi adalah yudisium. Perlu dipahami bahwa yudisium itu berbeda dengan wisuda. Ibarat sebuah pernikahan maka yudisium merupakan akad nikah dan wisuda adalah resepsi atau perayaannya. Secara resmi dan sah seorang mahasiswa itu mengakhiri proses pembelajarannya dalam waktu tertentu dan tentunya sesuai dengan aturan yang ada adalah ditandai dengan yudisium. Tentunya, boleh jadi bagi mahasiswa yang tidak bisa mengikuti yudisium dengan alasan yang tidak dibenarkan maka sebenarnya dia belum secara resmi selesai dan menyandang gelar sarjana. Meski seringkali tidak sedikit mahasiswa menganggap bahwa yang terpenting itu adalah wisuda bukan yudisium. Karena itu yudisium merupakan sebuah proses yang 'sakral' yang perlu dipahami oleh siapapun yang bergelut di dunia akademik.

Proses yang 'sakral' dalam dunia akademik selain yudisium adalah wisuda. Keduanya, baik yudisium maupun wisuda itu sama-sama pentingnya, sehingga mengabaikan salah satunya dan mementingkan yang lain tentu hal ini merupakan hal yang kurang baik. Dalam pemahaman sederhana jika seseorang ikut yudisium itu hukumnya wajib sedangkan wisuda itu adalah sunnah. Tetapi mungkin sering kali yang sunnah ini mengalahkan yang wajib (baca dalam konteks wisuda). Tentu saja akan lebih baik jika mahasiswa memahami bahwa kedua proses akademik ini sebenarnya sama-sama pentingnya.

Yudisium merupakan penentuan kelulusan semua mahasiswa yang ada di sebuah perguruan tinggi. Penentuan kelulusan atas semua mata kuliah yang telah diprogram selama kuliah di S1 yang ditandai dengan selesainya revisi skripsi pasca ujian; tesis pada program magister (S2) dan disertasi pada program doktor (S3). Perlu dipahami bahwa mahasiswa yang telah menyelesaikan skripsi, ujian skripsi dan revisi pasca ujian, termasuk tesis dan disertasi, sebenarnya belum dapat dikatakan selesai atau lulus kalau belum diyudisium. Oleh karena itu penting untuk dipahami bahwa secara resmi mahasiswa dinyatakan lulus dari program S1, S2 maupun S3 itu setelah diyudisium.

Pada saat yudisium ini juga akan diumumkan predikat kelulusan semua mahasiswa, apakah mahasiswa mendapatkan predikat kelulusan memuaskan, sangat memuaskan, atau cumlaude. Biasanya pada saat yudisium itu juga diumumkan lulusan terbaik peringkat 1, 2 dan 3. Bagi mahasiswa yang mendapatkan predikat terbaik biasanya mendapatkan sertifikat atau piagam penghargaan maupun penghargaan lainnya yang diberikan oleh fakultas maupun program pascasarjana. Bahkan pemberian penghargaan bagi peringkat pertama di program strata 1 ada yang mendapatkan beasiswa untuk lanjut di program pascasarjana (S2) dan yang S2 mendapatkan beasiswa S3, dan bentuk-bentuk penghargaan lainnya.

Jadi, kelulusan seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi itu ditentukan dengan adanya yudisium yang diselenggarakan oleh senat fakultas maupun program pascasarjana. Kelulusan itu secara resmi tertuang dalam SK dekan untuk S1 dan SK direktur untuk pascasarjana, dan diumumkan pada saat yudisium. Oleh karena itu semua mahasiswa harus paham, dan tentu saja menjadi penting bagi semua mahasiswa untuk hadir pada saat yudisium itu dilaksanakan. Karena dalam SK tersebut tertulis bahwa pihak senat fakultas maupun program pascasarjana meminta atau memohon kepada pihak universitas (Rektor) untuk mewisuda dan setelah itu baru sah menyandang gelar sarjana, magister atau doktor.

Tulungagung, 07 Maret 2022

4 komentar untuk "Yudisium"